Welcome !

Welcome !

Kamis, 03 Februari 2011

A. Pengertian dan Tata Urutan Perundang-undangan Nasional

Tata urutan peraturan perundang-undangan menunjuk pada tinggi rendahnya kedudukan peraturan perundang-undangan. Secara konkret,hal itu menunjuk pada tata urutan kedudukan di antara UUD 1945,K etetpan MPR,Undang-undang,Peraturan Pemerintah,Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.
 Tata urutan tersebut penting. Haruslah jelas mana peraturan yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah. Sebab, peraturan yang lebih tinggi akan dijabarkan oleh yang lebih rendah. Konsekuensinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal demikian untuk mewujudkan kepastian hukum.
Pada tahun 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Ketetapan ini menggantikan Tap MPR No XX/MPRS/1996. Dalam Ketetapan MPR No III/MPR/2000 , idak ada lagi penyebutan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Demkian pula, tidak ada lagi penyebutan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD Proklamasi, dan Surat Perintah 11 Maret 1966 sebagai perwujudan sumber hukum.
Dalam Tap MPR NO III/MPR/2000 ada dua istilah penting,yaitu sumber hukum dasar nasional dan tata urutan perundang-undangan. Adapun sumber hukum dasar nasional adalah: Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945. Sedangkan tata urutan perundang-undangan adalah, sebagai berikut:
1.UUD 1945
2.KETETAPAN MPR
3.UU
4.PERPU PENGGANTI UU
5.PP
6.KEPRI
7.PERDA


UUD 1945:merupakan hukum dasasr tertulis Negara Republik Indonesia;memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
KETETAPAN MPR:merupakan putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
UNDANG-UNDANG:peraturan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta Tap MPR Republik Indonesia.
PERPU PENGGANTI UU:peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
PP:peraturan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang.
KEPRI:keputusan yang bersifat mengatur yang dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugas berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
PERDA:peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersngkutan.
PERDA terdiri atas: PERDA PROVINSI:dibuat oleh DPR Provinsi bersama dengan Gubernur;PERDA KABUPATEN/KOTA:dibuat oleh DPRD KABUPATEN/KOTABERSAMA Bupati/Walikota;PERDA atau yang setingkat:dibuat oleh BPD atau yang setingkat. Tata cara pembuatan PERDA atau yang setingkat diatur oleh PERDA KABUPATEN/KOTA yang bersangkutan.

(Felita Hapsari)



Peraturan perundang-undangan dibentuk berdasarkan UU No. 10  Tahun 2004 untuk melaksanakan perintah Pasal 22A UUD  1945 amandemen kedua yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”.  Peraturan perundang-undangan menurut Undang No. 10 Tahun 2004 adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Dari pengertian peraturan perundang-undangan sebagaimana dirumuskan di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
1)    Peraturan  perundang-undangan berupa keputusan tertulis. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan mempunyai bentuk atau format tertentu.
2)   Peraturan perudang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3)   Peraturan perundang-undangan berisi aturan polah tingkah laku. Peraturan perundang-undangan bersifat mengatur.
4)   Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum. Artinya, peraturan perundang-undangan tidak ditujukan kepada individu tertentu.
Landasan Peraturan Perundang-undangan Nasional
a. Landasan Filosofis
Filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut.
b. Landasan Sosiologis
Suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
c. Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan hukum yang menjadi dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan.
Asas Peraturan Perundang-undangan
Terdapat lima asas peraturan perundang-undangan, yaitu:
1)    Asas hierarki, yaitu undang-undang  yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang lebih tinggi
2)   Undang-undang tidak dapat diganggu gugat,
3)   Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,
4)   Undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama,
5)   Undang-undang tidak berlaku surut.
Fungsi Peraturan Perundang-undangan
Dalam kehidupan bernegara, peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi sebagai berikut.
a.    Sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam mengambil keputusan dan kebijakan negara sehingga kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b.    Un tu k mewujudkan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara negara maupun bagi warga negara.
c.    Untuk menciptakan ketertiban umum, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang adalah Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berisi hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun hierarki peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut.
a.    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
b.    Undang-Undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.    Peraturan Pemerintah
d.    Peraturan Presiden
e.    Peraturan daerah

9 komentar: