Welcome !

Welcome !

Sabtu, 05 Februari 2011

B. Proses Pembuatan Perundang-undangan Nasional


PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undang.
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-undang dibuat untuk melaksanaka ketentuan dalam UUD 1945dan ketetapan MPR. Oleh karena itu, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 maupun ketetapan MPR. Di Indonesia, undang-undang dibuat oleh DPR bersama presiden.
a.    Langkah-Langkah Penyusunan Undang-Undang
Pembahasan rancangan rancangan undang-undang di DPR dapat berasal dari usulan inisiatif DPR maupun dari pemerintah . Pembahasan undang-undang dilaksanakan dengan cara yang telah ditentukan dalam peraturan tata tertib DPR Republik Indonesia Nomor 9/DPRRI/1997-1998, khusus Pasal 125 ampai dengan Pasal 129.
Peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah dibuat untuk melaksanakan undang-undang dan harus berpedoman pada undang-undang tersebut.
Peraturan presiden
Peraturan presiden dibuat untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, yaitu berupa pengaturan pelaksanaan administrasi Negara dan administrasi pemerintahan.
Peraturan daerah
Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
Korupsi
Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan dengan cara melanggar hukum sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Korupsi berasal dari kata “corrupt” yang berarti jahat, busuk, atau mudah disuap.
 Kolusi
Kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan masyarakat dan atau Negara.
Nepotisme
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelengara Negara secara melanggar hukum yg menguntungkan kepentingan keluarganya danatau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.

Lembaaga pemberantasan korupsi
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
                                         
(Muhammad Ghiyats Humam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar