Welcome !

Welcome !

Kamis, 03 Februari 2011

C. Amandemen UUD 1945

Hasil - hasil amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali. tahap2nya sebagai berikut :
- amandemen pertama : dalam sidang umum MPR Oktober 1999
- amandemen kedua : sidang tahunan MPR tahun 2000
- amandemen ketiga : sidang tahunan MPR Oktober 2001
- amandemen keempat : sidang tahunan MPR Agustus 2002

·         Amandemen pertama :
amandemen pertama menyangkut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan ini meliputi; perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat UU; perubahan tentang masa jabatan presiden; perubahan tentang hak prerogatif Presiden; perubahan tentang fungsi menteri; perubahan redaksional.

Beberapa hal oenting yang dihasilkan dalam amandemen pertama UUD 1945 :
-          Sebelum diamandemen : lembaga pemegang kekuasaan membuat UU adalah Presiden
-          Setelah diamandemen : lemabaga oemegang kekuasaan membuat UU adalah DPR.
*Presiden ‘hanya’ berhak mengajukan Rancangan UU

-          Sebelum diamandemen : tidak ada kejelasan mengani masa jabatan Presiden.
-          Setelah diamandemen : ada kejelasan masa jabatan Presiden, yaitu dua kali masa jabatan*
*dua jabatan, setelah ia menjadi presiden selama dua kali, ketiga kalinya ia tidak boleh menjabat sebagai presiden lagi

-          Sebelum diamandemen : Presiden bisa menggunakan hak prerogative Presiden (misalnya mengangkat duta, konsul, member grasi, amnesty, dan abolisi)
-          Setelah diamandemen : penggunaan hak prerogative harus memperhatikan pertimbangan dari lembaga tinggi negara yang terkait

-          Sebelum diamandemen : menteri-menteri memipin departemen
-      Setelah diamandemen : menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan


·         Amandemen kedua :
                Amandemen kedua dilakukan 9 persoalan. 9 persoalan itu meliputi pengaturan : wilayah Negara, hak asasi manusia, DPR, Pemda, pertahanan dan keamanan, bendera, bahsa, lambing Negara, dan lagu kebangsaan.
                Beberapa hal penting yang dihasilkan di dalam amandemen kedua :
-          Sebelum diamandemen : tidak ada kejelasan mengenai pembagian wilayah NKRI.
-          Setelah diamandemen, ada kejelasan mengenai pembagian wilayah, yaitu dibagi atas daerah-daerah provinsi, tiap provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, dan kota mempunyai daerah

-          Sebelum diamandemen, hanya ada ketentuan sedikit mengenai hak asasi manusia.
-          Setelah diamandemen, terdapat ketentuan cukup lengkap dan terinci mengenai hak asasi manusia
-          Sebelum amandemen, tidak ada ketentuan mengenai pemerintahan daerah
-          Setelah amandemen, ada berbagai ketentuan mengenai pemerintah daerah

-          Sebelum amandemen, tidak ada ketentuan mengenai system pertahanan dan keamanan negara.
-          Setelah amandemen, ada ketentuan mengenai sistem pertahanan dan keamanan negara

-          Sebelum amandemen,  ketentuan mengenai atribut negara hanya meliputi bendera dan bahasa
-          Setelah amandemen, ketentuan mengenai atribut negara meliputi bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan


  • Amandemen ketiga
Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi pengaturan mengenai : kedaulatan rakyat, tugas MPR, syarat-syarat Presiden dan Wapres secara langsung, pemberhentian Presiden, Presiden berhalangan tetap, kekosongan Wapres, perjanjian internasional, kementrian negara, DPD, Pemilu, APBN, pajak dan keuangan negara, BPK, Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi

  • Amandemen keempat
Amandemen keempat berkenan mengenai dengan 12 persoalan.
Beberapa hal penting yang dihasilkan dalam amandemen keempat :
-          Sebelum : komposisi keanggotaan MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
-          Setelah : komposisi keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu

-          Sebelum : ada lembaga DPA yang bertugas memberika pertimbangan kepada Presiden.
-          Setelah : lembaga DPA dihapus, diganti oleh dewan pertimbangan yang dibentuk Presiden sendiri

-          Sebelum diamandemen, tidak ada ketentuan mengenai bank sentral
-          Setelah, ada ketentuan mengenai bank sentral sebagai lembaga independen

-          Sebelum diamandemen, tidak ada ketentuan mengenai wajib belajar dan besaran minimal anggaran pendidikan
-          Setelah diamandemen ada ketentuan mengenai wajib belajar dan besaran anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN

-          Sebelum, tidak ada ketentuan mengenai perekonomian nasional.
-          Setelah, ada ketentuan mengenai perekonomian nasional.

-          Sebelum amandemen, tidak ada ketentuan mengenai system jaminan social dan tanggunga jawab negara atas pelayanan umum yang layak.
-          Setelah amandemen, ada ketentuan mengenai system jaminan social dan tanggung jawab negara atas pelayanan umum yang layak.

-          Sebelum amandemen, perubahan UUD lebih sulit dilakukan, karena harus disetujui 2/3 peserta sidang
-          Setelah amandemen, perubahan UUD lebih mudah dilakukan karena hanya mempersyaratkan persetujuan dari peserta sidang plus 1 orang.

(Alysa Zahra Faiqoh)

Sikap Positif terhadap Hasil Amandemen UUD 1945

  • Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen

    Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.

    Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :
    Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
    Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
    Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
    Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
    Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
    Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
    Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
    Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
    Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

    Usaha mengembangkan sikap positif terhadap UUD hasil amandemen antara lain :
    Mensosialisakan isi / muatan konstitusi hasil amandemen melalui kursus, penataran, symposium dan diskusi
    Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
    Pemebentukan peraturan harus sesuai dengan dengan konstitusi
    Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
    Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara Negara

    Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen :
  • Dalam diri Pribadi
    Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
    Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
    Tidak main hakim sendiri
    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Dalam keluarga
Taat dan patuh terhadap orang tua
Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
Mengembangkan sikap sportif

Dalam Sekolah
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
Mengembangkan sikap sadar dan rasional
Melaksanakan hasil keputusan bersama

Dalam masyarakat
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma

Dalam berbangsa dan bernegara
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

(Audita Kandiputri Maharani)

2 komentar:

  1. Sekarang aku kelas 8g... yg angkatan 25

    BalasHapus
  2. Salah satu syarat menjadi warga negara yang baik adalah sadar dan membayar PAJAK, Serta ikut mengawasi penggunaanya

    BalasHapus