Welcome !

Welcome !

Kamis, 03 Februari 2011

B. Penyimpangan-penyimpangan Konstitusi di Indonesia

Pada masa UUD 1945 (Konstitusi I) -> penyimpangan konstitusi paling parah


  • Masa Orde Lama (1945-1949 1959-1966
    • Kekuasaan presiden dijalankan secara sewenang-wenang
    • MPRS menetapkan presiden menjadi presiden seumur hidup.
    • Pimipinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri.
    • Pimpinan MA diberi status sebagai menteri.
    • Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR)
    • Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi.
    •  Presiden membubarkan DPR.
  • Masa Orde Baru (1967-1998)
    •   Terjadi pemusatan kekuasaan ditangan presiden.
    •  Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
    •  Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis.
    • Terjadi monopoli penafsiran pancasila.
    •  Pembatasan hak-hak politik rakyat.
    •  Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman.
    •  Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi.
    • Terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme yng luar biasa parahnya.
  • Pada masa Konstitusi RIS 1949 -> penyimpangan relatif kecil bahkan bisa dikatakan tidak ada karena Konstitusi RIS 1949 hanya berlangsung beberapa bulan saja.
  • Pada masa UUDS 1950 -> penyimpangan relatif kecil. Penyimpangan yang mencolok pada masa UUDS 1950:
    • Praktik adu politik.
    • Pertentangan tajam dalam Konstituante yang merembet ke masyarakat, termasuk partai politik.
(Nadira Syafitri)

1 komentar: