- Masa Orde Lama (1945-1949 1959-1966
- Kekuasaan presiden dijalankan secara sewenang-wenang
- MPRS menetapkan presiden menjadi presiden seumur hidup.
- Pimipinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri.
- Pimpinan MA diberi status sebagai menteri.
- Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR)
- Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi.
- Presiden membubarkan DPR.
- Masa Orde Baru (1967-1998)
- Terjadi pemusatan kekuasaan ditangan presiden.
- Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
- Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis.
- Terjadi monopoli penafsiran pancasila.
- Pembatasan hak-hak politik rakyat.
- Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman.
- Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi.
- Terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme yng luar biasa parahnya.
- Pada masa Konstitusi RIS 1949 -> penyimpangan relatif kecil bahkan bisa dikatakan tidak ada karena Konstitusi RIS 1949 hanya berlangsung beberapa bulan saja.
- Pada masa UUDS 1950 -> penyimpangan relatif kecil. Penyimpangan yang mencolok pada masa UUDS 1950:
- Praktik adu politik.
- Pertentangan tajam dalam Konstituante yang merembet ke masyarakat, termasuk partai politik.
Welcome !
Kamis, 03 Februari 2011
B. Penyimpangan-penyimpangan Konstitusi di Indonesia
Pada masa UUD 1945 (Konstitusi I) -> penyimpangan konstitusi paling parah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
AKU KELAS VIII A MTsN 1 CIMERAK
BalasHapus