1. Sistem Pemerintahan di Indonesia.
Sistem pemerintahan adalah susunan yg teratur dari pandangan, teori, dan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD yg dipilih melalui Pemilu. MPR mempunyai empat kekuasaan, yaitu :
1. Mengubah UUD ;
2. Menetapkan UUD ;
3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden yg dipilih rakyat melalui Pemilu ;
4. Memberikan Presiden dan / atau Wakil Presiden.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga pemegang kekuasaan pembuat undang-undang. DPR memiliki sejumlah fungsi, meliputi :
· Fungsi legislasi, yaitu membentuk undang-undang ;
· Fungsi anggaran, yaitu menetapkan APBN ; dan
· Fungsi pengawasan.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu yg dilaksanakan lima tahun sekali.
d. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif). Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden, dipilih melalui Pemilu untuk masa jabatan lima tahun, dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
e. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yg merdeka. MA membawahi empat lingkungan peradilan, meliputi :
· Lingkungan peradilan umum,
· Lingkungan peradilan agama,
· Lingkungan peradilan militer, dan
· Lingkungan peradilan tata usaha Negara.
f. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. MK merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman.
g. Komisi Yudisial (KY)
KY merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. KY merupakan lembaga yg bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
h. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga bebas dan mandiri. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara.
(Nurul Handanti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar