Welcome !

Welcome !

Sabtu, 05 Februari 2011

D. Korupsi, Upaya Pemberantasan Korupsi, dan Antikorupsi di Indonesia


Mendeskripsikan pengertian antikorupsi dan instrumen (hokum dan kelembagaan) antikorupsi di Indonesia

¨      Korupsi adalah tindakan oleh setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugi Negara atau perekonomian Negara
¨      Antikorupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana korupsi
¨      Gerakan antikorupsi bisa diwujudkan dalam bentuk peraturan (instrument hokum), kelembagaan, maupun aksi nyata masyarakat dan pemerintah dalam menegakkan hokum dan keadilan, terutama bagi kasus-kasus korupsi
¨      Berikut beberapa peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi:
a. UU RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
b.     UU RI No.20 Thun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c. UU RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
¨      Berikut beberapa ketentuan dalam UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No20 Tahun 2001
a. Pasal 2 Ayat (1)                                                                                    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
b.     Pasal 2 Ayat (2)                                                                                 Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) di atas dilakukan dalam keadaan tertentu , dapat dijatuhi pidana mati
c. Pasal 3                                                                                                          Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda palin sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
d.    Pasal 4                                                                                               Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian tidak mengahapuskan dipidananya pelaku pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatas
¨      Lembaga-lembaga antikorupsi ada yang dibentuk oleh negara berdasarkan undang-undang dan ada pula yang dibentuk oleh masyarakat. Contoh lembaga antikorupsi yang dibentuk oleh negara yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun contoh lembaga antikorupsi yang dibantuk oleh masyarakat yuitu Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak)
¨      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat mandiri, artinya bebas dari kekuasaan manapun.
¨      KPK berwenang melakukan penyelidikan, pendidikan, dan penuntutan.
¨      Penyelidikan adalah serangkaian tindakkan penyelidikuntuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, mencari dan menentukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, mencari dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup (minimal 2 bukti) guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyilidikan.
¨      Penyilidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka
¨      Penuntutan adalah serangkaian tindakan penuntut untuk menyusun dan melengkapi berkas perkara pidana dan melimpahkan kepengadilan yang berwenang agar dapat diperiksa dan diputus oleh hakim di pengadilan.
¨      Tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah:
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b.     Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c.Melakukan penyelidikan, penyilidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar