Welcome !

Welcome !

Kamis, 27 Januari 2011

A. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

·       Pancasila
Lima sila yang menjadi dasar negara dan ideologi negara Indonesia.
Kelima sila itu adalah:
1.)    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.)    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.)    Persatuan Indonesia
4.)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwalikan
5.)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

·       Dasar Negara
Prinsip-prinsip yang berfungsi sebagai dasar/fundamen dalam penyelenggaraan negara, baik bagi penyelenggara negara walaupun warga negara.

·       Ideologi Negara
Pedoman hidup dalam penyelenggaraan negara. Hakikat ideology negara adalah nilai-nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga negara dan yang ingin diwujud nyatakan dalam kehidupan bernegara.

·       Periode Praperumusan
Pada masa lampau, cara hidup yg selaras dengan Pancasila telah menjadi kebiasaan hidup suku-suku bangsa di nusantara. Kebiasaan hidup religious, tolong-menolong, gotong royong, musyawarah, dan semangat keadilan, merupakan bagian dari budaya masyarakat nusantara.
Pada masa penggerakkan nasional, berbagai organisasi politik menonjolkan upaya memperjuangkan nilai-nilai tertentu sesuai kepentingannya.

·       Peroide Perumusan dan Penetapan
Dalam Sidang I BPUPKI (29 Mei sampai 1 Juni 1945)

1.       Dalam sidang pertama, Ketua BPUPKI, dr. Radjiman mengajukan pertanyaan kepada anggota BPUPKI, “Negara Indonesia yang kita bentuk, apa dasarnya?”
2.       Sebagai tanggapan atas pertanyaan itu, para anggota BPUPKI mengemukakan pendapatnya mengenai dasar Indonesia Merdeka. Tiga orang mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pertemuan DI Luar Sidang BPUPKI, Tanggal 22 Juni 1945: Piagam Jakarta
1.       Sesudah Sidang I BPUPKI, berlangsung pertemuan diluar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menjembatani pembicaraan antara golongan islamis dan kebangsaan. Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara bag negara Indonesia merdeka.
2.       Pada kesempatan itu sebuah panitia, yang kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatanantara kedua belah pihak.
3.       Setelah mengadakan pembahasan, Panitia berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Dalam Sidang II BPUPKI (10-17 Juli 1945)
1.     Soekarno sebagai ketua Panitia Sembilan melaporkan isi Piagam Jakarta sebagai usul Pembukaan UUD kepada sidang BPUPKI.
2.     Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD. Panitia ini diketuai oleh Soekarno.
3.     Pada 14 Juli 1945 BPUPKI membicarakan rancangan Pembukaan UUD dan menerimanya dengan sedikit perubahan. Pada 15 Juli 1945, dibicarakan rancangan UUD. Setelah Soekarno, dan Soepomo memberikan penjelasan umum dan pasal demi pasal, para anggota memberikan penjelasan. Mengenai agama, timnul perdebatan sengit.
4.     Pada 16 Juli, rancangan UUD diterima dengan bulat. BPUPKI dibubarkan setelah menyampaikan hasil kerjanya dan usul tentang pembentukkan suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan.

Dalam Sidang PPKI (18 Agustus 1945)
1.       Pada 18 Agustus 1945, PPKI bersidang, dan mengambil beberapa keputusan penting yaitu:
a.       Mengesahkan Pembukaan UUD (yang didalamnya berisi naskah Pancasila),
b.      Mengesahkan UUD,
c.       Memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan
d.      Menetapkan bahwa untuk sementara waktu  Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
2.       Diantara kesepakatan mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan, terdapat satu perubahan penting, yaitu mengenai sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta.
3.       Pancasila ditetapkan dalam Pembukaan UUD sebagai dasar negara Republik Indonesia.
4.       Rumusan Pancasila itu merupakan rumusan asli dan final.


(Tiara Adhia Cahyani, 38)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar